Tak Punya Pilihan
Tak Punya Pilihan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan jika Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Meski demikian, Lisyo Sigit menjelaskan jika Bharada E terpaksa melakukan hal tersebut atas perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara selaku pengacara dari Bharada E mengatakan jika kliennya telah mengaku salah atas penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Paling enggak dia sudah mengaku salah. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa Yumara.
Bharada E terpaksa menembak Brigadir J secara terpaksa. Sebab jika dia tidak menembak, maka kemungkinan dia sendiri yang justru akan ditembak.
"Saya juga takut' katanya, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak," tambah Deolipa.
Saksi Sidang Etik
Bharada E juga dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo. Dia adalah satu dari 15 orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah bahwa dari 15 saksi tersebut terdapat tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bripka RR, Bharada E, dan KM.
“Kemudian Saksi dari patsus Bareskrim. Satu RR (Bripka Ricky Rizal), dua KM (Kuat Maruf), dan tiga RE (Bharada E). RE hadir melalui virtual [zoom],” tutur Nurul di gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).
Nurul juga memaparkan dalam sidang ini terdapat juga dua saksi lainnya yang tidak ditempatkan di tempat khusu (Patsus).
“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus. HN dan MB,” ujarnya.