Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Ferdy Sambo Mengaku Korban Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi membeberkan peristiwa di Magelang yang memicu penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/20220)/Istimewa
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/20220)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, selama belasan jam di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Putri membeberkan peristiwa di Magelang dan menyebut dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut peristiwa di Magelang menjadi pemicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan brutal kepada Brigadir J.

"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," kata Pengacara Putri, Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Arman tidak memperinci kronologi peristiwa Magelang dimaksud, namun Putri tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual.

"Ibu PC (Putri Candrawathi) juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Pengacara Putri Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Dalam pemeriksaan, kata Arman, Putri menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan terhadap kliennya.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper