Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.
Mata uang asing yang ditemukan yakni pecahan Euro dan Dollar Singapura itu, merupakan alat bukti perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
"Sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Ali mengatakan bahwa tim penyidik juga menemukan sejumlah dokumen administrasi kemahasiswaan, hingga barang elektronik saat menggeledah rumah Karomani.
"Tim Penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," kata Ali.
Adapun, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Baca Juga
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).