Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan alasan penunjukan Mohammad Sofwan Effendi, yang merupakan pegawai eselon 2, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unila.
Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan bahwa penunjukan ini menjadi satu upaya Kemendikbudristek untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Kalau kita ambil wakil rektor dari internal Unila untuk menjadi Plt. Rektor, maka akan sulit menuntaskan permasalahan ini dan juga akan sulit untuk mengembalikan kepercayaan publik," ujarnya dalam rapat kerja Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, Nizam menambahkan, keputusan tersebut juga dilatarbelakangi oleh keinginan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan permasalahan ini hinga keakar-akarnya.
Lebih lanjut, Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti dan memantau proses hukum yang dijalankan terhadap tersangka suap eks Rektor Unila. Tak hanya itu, Kemendikbudristek juga telah menjalankan proses investigasi internal di lingkungan Unila.
"Kami pastikan semua proses hukum berjalan dan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Itu lah alasannya mengapa kami langsung memilih Plt. dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran yang menang di akhir," tutur Nadiem.
Untuk meminimalisir terjadinya kasus yang serupa, Nadiem menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terkait tata cara pemilihan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di seluruh universitas negeri di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022.
Selain KRM, terdapat 3 tersangka lain yang ikut terseret dalam dugaan kasus suap tersebut, antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin [dosen] yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).