Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Unila, KPK Temukan Barang Bukti di Kasus Suap Rektor Unila

Penyidik KPK menemukan barang bukti dalam pengeledahan terkait kasus suap OTT Rektor Universitas Negeri Lampung.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah tiga lokasi di lingkungan Universitas Negeri Lampung (Unila).

Penggeledahan ini terkait kasus rasuah penerimaan Mahasiswa Baru Unila yang menjerat Rektor Karomani.

Tiga lokasi dimaksud yakni Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, dan Fakultas FKIP Unila.

Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan barang bukti suap kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila. Barang bukti itu berupa dokumen dan data elektronik.

"Diperoleh  BB antara lain Dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Ali mengatakan tim akan segera lakukan analisis dan menyita temuan tersebut sebagai barang bukti untuk perkara ini.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper