Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah tiga lokasi di lingkungan Universitas Negeri Lampung (Unila).
Penggeledahan ini terkait kasus rasuah penerimaan Mahasiswa Baru Unila yang menjerat Rektor Karomani.
Tiga lokasi dimaksud yakni Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, dan Fakultas FKIP Unila.
Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan barang bukti suap kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila. Barang bukti itu berupa dokumen dan data elektronik.
"Diperoleh BB antara lain Dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Ali mengatakan tim akan segera lakukan analisis dan menyita temuan tersebut sebagai barang bukti untuk perkara ini.
Baca Juga
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).