Bisnis.com, SOLO - Berdasaran pemeriksaan setidaknya ada 83 personel polisi yang diduga melanggar kode etik penyelidikan kepolisian.
Ke-83 personel ini disebut telah melakukan upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Beberapa di antaranya sudah mendapat hukuman berupa mutasi dan penahanan.
Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan atau ditempatkan di tempat khusus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Di sisi lain, 15 personel dikabarkan telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.
Baca Juga
Enam dari 15 personel yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berikut ini adalah enam personel Polri yang diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan brigadir J:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
3. Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
4. Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
5. PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto.
6. PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Di sisi lain, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.