Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib 83 Personel Polri yang Diduga Bahu Membahu Menghalangi Peyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Setidaknya ada 83 personel Polri yang diduga mencoba menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bisnis.com, SOLO - Berdasaran pemeriksaan setidaknya ada 83 personel polisi yang diduga melanggar kode etik penyelidikan kepolisian.

Ke-83 personel ini disebut telah melakukan upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Beberapa di antaranya sudah mendapat hukuman berupa mutasi dan penahanan.

Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditahan atau ditempatkan di tempat khusus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Di sisi lain, 15 personel dikabarkan telah ditahan karena dugaan pelanggaran etik kasus ini.

Enam dari 15 personel yang ditahan diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berikut ini adalah enam personel Polri yang diduga kuat melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan brigadir J:

1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

2. Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

3. Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

4. Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

5. PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto.

6. PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.

Di sisi lain, lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper