Bisnis.com, YOGYAKARTA – Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Profesor Panut Mulyono merekomendasikan para pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
Panut mengatakan itu terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima suap yaitu: Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
FRI juga mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.
"FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," ujar mantan Rektor UGM ini.
Baca Juga
Dia meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang melibatkan Rektor dan Pimpinan Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.
"Perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi," kata Panut dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).
Pascakasus itu, dia berharap penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri (PTN) tidak digeneralisasi dengan praktik-praktik lain yang tidak sesuai tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Panut mengakui dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia," kata dia.
Menyikapi kasus itu, menurut dia, FRI menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.
Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata dia, merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.