Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik suap dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia sudah lama terjadi.
KPK pun baru mengungkap praktik suap semacam ini di Universitas Negeri Lampung (Unila). Rektor Unila Karomani diduga menerima uang untuk meloloskan sejumlah calon mahasiswa baru dalam seleksi ujian mandiri.
"Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Ali menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan praktik suap penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri lain. Dia pun berharap peristiwa suap penerimaan mahasiswa baru ini tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya.
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktif koruptif semacam ini," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.
Baca Juga
Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.
"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).