Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK : Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Sudah Lama Terjadi

KPK mengungkap bahwa praktik suap dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia sudah lama terjadi.
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik suap dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi di Indonesia sudah lama terjadi.

KPK pun baru mengungkap praktik suap semacam ini di Universitas Negeri Lampung (Unila). Rektor Unila Karomani diduga menerima uang untuk meloloskan sejumlah calon mahasiswa baru dalam seleksi ujian mandiri.

"Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ali menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan praktik suap penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri lain. Dia pun berharap peristiwa suap penerimaan mahasiswa baru ini tidak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya.

"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita,  hentikan praktik-praktif koruptif semacam ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper