Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan tanda tangan paspor di halaman endorsement yang pakai tulisan tangan justru menjadi bahan olok-olokan warganet di media sosial.
Pemilik akun Twitter @ted_kho memperlihatkan sebuah foto paspor dengan endorsement tulisan tangan. Tampak bahwa paspor dengan tambahan tanda tangan itu didapatkan di Wonosobo, Jawa Tengah pada 16 Agustus 2022.
Dia mempertanyakan kolom tambahan tanda tangan atau endorsement di paspor tersebut yang dituliskan dengan tulisan tangan.
"Ini endorsement resmi Imigrasi, coba! Kenapa endorsement resmi bentuknya seperti ini @ditjen_imigrasi? Surat dari RT aja masih lebih bagus. Bikin sticker kek. Ini paspor, dokumen resmi negara. masak kayak gini? Kalian mau kerja serius atau lucu-lucuan?" demikian tulis Teddy.
Namun, cuitan Teddy itu dibalas pemilik akun lain Rudini yang mengatakan bahwa Imigrasi Wonosobo melakukan itu sesuai dengan arahan dari kantor Imigrasi pusat.
Adapun berikut bunyi arahan tersebut:
Baca Juga
"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat Imigrasi. Terlampir contoh format pengesahan (endorsement)."
Dalam unggahan yang sama, Rudini juga menunjukkan lampiran surat yang memang menampilkan bahwa di catatan pengesahan atau endorsement itu ditambah dengan tulisan tangan 'tanda tangan pemegang'. Juga, waktu penambahan tanda tangan dan nama pejabatnya.
Sesuai arahan atasan. pic.twitter.com/xIcDALaknR
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) August 18, 2022
Sebelumnya, perihal penambahan tanda tangan pemegang paspor ini muncul setelah viral curhatan warganet yang gagal mendapatkan visa Schengen karena paspornya tidak diterima Kedutaan Jerman. Penyebabnya, tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.
Dalam prosesnya, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan lewat situs resmi telah menerima paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman.
Guna memudahkan pemegang paspor, Imigrasi pun memberikan layanan bebas biaya untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor.
Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman. Proses pengesahan tanda tangan ini juga dapat selesai dalam waktu satu hari.
"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin (22/8/2022).