Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) akhirnya menjawab keresahan masyarakat yang paspornya ditolak oleh Jerman.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor.
"Bagi WNI [Warga Negara Indonesia] dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," kata Amran dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (13/7/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin mengajukan tanda tangan dapat segera ke kantor Imigrasi maupun perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI.
"Dalam surat tersebut Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan [endorsement] oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi," jelas Arman.
Baca Juga
Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan paspor elektronik dan nonelektronik tanpa kolom tanda tangan dengan pertimbangan efisiensi.
Ditjen Imigrasi menyebut, bahwa pihaknya telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD.
Pihak Ditjen Imigrasi juga mengklaim bahwa paspor Indonesia telah diakui dan keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri nantinya akan menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen paspor selama lima tahun terakhir ke Kedutaan Jerman di Jakarta.