Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerman Tolak Paspor Indonesia, Begini Solusi Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi Kemenkumham menjawab keresahan masyarakat yang paspornya ditolak oleh Jerman.
Warga antre untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat, Senin (20/3)./Antara-Iggoy el Fitra
Warga antre untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat, Senin (20/3)./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) akhirnya menjawab keresahan masyarakat yang paspornya ditolak oleh Jerman.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat  menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor.

"Bagi WNI [Warga Negara Indonesia] dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," kata Amran dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Sabtu (13/7/2022).

Dia menjelaskan, bahwa pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin  mengajukan tanda tangan dapat segera ke kantor Imigrasi maupun perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI.

"Dalam surat tersebut Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan [endorsement] oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi," jelas Arman.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan paspor elektronik dan nonelektronik tanpa kolom tanda tangan dengan pertimbangan efisiensi.

Ditjen Imigrasi menyebut, bahwa pihaknya telah mendaftarkan paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD.

Pihak Ditjen Imigrasi juga mengklaim bahwa paspor Indonesia telah diakui dan keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri nantinya akan menyerahkan nota diplomatik dan spesimen dokumen paspor selama lima tahun terakhir ke Kedutaan Jerman di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper