Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online

Simak syarat dan cara membuat paspor online bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.
Ini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online/Google Playstore
Ini Syarat dan Cara Membuat Paspor Online/Google Playstore

Bisnis.com, JAKARTA - Paspor menjadi dokumen penanda identitas yang sering digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Syarat untuk membuat paspor online sangat mudah. Paspor ini mengandung data pribadi seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan, dan nomor paspor.

Untuk membuat paspor online, maka Anda wajib mendownload aplikasi 'Antrian Paspor' di Google Play Store.

Simak syarat dan cara membuat paspor online untuk WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia. Adapun pengajuan permohonan paspor bisa ditujukan langsung ke kantor imigrasi terdekat dan setempat.

Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI

1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi

3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi

4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi

5. Paspor orang tua asli

6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang

Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.

Dikutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.

“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper