Bisnis.com, JAKARTA – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sudah semakin dipermudah saat ini, karena Anda hanya membutuhkan satu berkas saja dalam pembuatannya, untuk itu berikut ini cara membuat e-KTP dengan mudah.
Berdasarkan Perpres RI Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masyarakat hanya perlu membawa satu dokumen saja untuk pembuatan e-KTP, yaitu Kartu Keluarga (KK).
Dalam persayatan pembuatan e-KTP, hanya diwajibkan untuk usia penduduk yang sudah 17 tahun dan hanya membawa KK saja tanpa perlu membawa surat pengantar apapun.
Adapun, persyaratan pembuatan e-KTP untuk yang berpindah domisili harus menyertakan surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau Unit Pelaksanaan Teknis.
Selanjutnya, dalam tahapan pembuatan e-KTP yang dikutip Indonesia.go.id pada Kamis (28/7/2022), terdapat empat langkah dalam pembuatannya, di antaranya
1. Fotokopi Dokumen yang Dibutuhkan
Pertama, fotokopi syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan e-KTP, biasanya petugas hanya membutuhkan satu lembar saja, akan tetapi untuk berjaga-jaga buatlah salinan sebanyak dua atau tiga lemba
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan. Lalu, ambilah nomor antrian, sebaiknya Anda datang lebih awal sebelum jam 12.00 karena kelurahan hanya membuka pelayanan dari jam 08:00 sampai jam 15:00 WIB.
3. Penyerahan dokumen
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli karena terkadangan petugas akan meminta Anda menunjukan dokumen asli dan mengambil salinannya.
4. Pengambilan Pas Foto dan Sidik Jari
Terakhir, Anda akan dipanggil untuk membuat pas foto dan sidik jari. Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengatar untuk ditunjukkan ketika mengambil e-KTP nantinya dan surat ini juga bisa digunakan sebagai pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP yang biasanya akan ada setelah 14 hari kemudian.