Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) buka suara perihal keluhan masyarakat yang paspornya ditolak Kedutaan Jerman, karena desain terbaru paspor RI tidak memuat kolom tanda tangan.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," bunyi keterangan resmi di website resmi Ditjen Imigrasi, dikutip Jumat (12/8/2022).
Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
"Ditjen Imigrasi juga akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," imbuh keterangan tersebut.
Ditjen Imigrasi mengungkapkan bahwa desain paspor RI yang terbaru merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor," jelas Ditjen Imigrasi.
Baca Juga
Warganet mengeluhkan bahwa paspornya ditolak oleh Kedutaan Jerman.
Salah satunya datang dari pengguna Twitter @gesgandenglah yang melaporkan masalah tersebut ke akun Ditjen Imigrasi pada 11 Agustus 2022.
"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi mengeluarkan paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan Jerman?Mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai dengan aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet tersebut di Twitter.