Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru, Pelaku Perjalanan yang Belum Booster Wajib Tes PCR

Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib tes PCR.
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang anak-anak sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). /Antara Foto-Dedhez Anggara-YUrn
Petugas melakukan tes PCR kepada penumpang anak-anak sebelum melakukan perjalanan kereta api di Stasiun Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (25/12/2021). /Antara Foto-Dedhez Anggara-YUrn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran baru terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut mewajibkan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib tes PCR.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Wiku mengatakan dalam edaran terbaru itu mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA berusia 6 tahun--17 tahun tanpa menjalani testing asalkan telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, bagi PPDN baik WNI maupun WNA usia 6 tahun--17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi, tapi wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negatif).

Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku kewajiban tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.

SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper