Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan Tanda Tangan di Paspor Tuai Kritikan Warganet, Kok Bisa?

Pngesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) pada paspor dikritik warganet, usai ada penolakan Kedutaan Jerman atas paspor Indonesia.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Imigrasi memberikan layanan bebas biaya untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) pada paspor. Sayangnya, tambahan tanda tangan itu justru menuai kritikan dari warganet di media sosial.

Hal tersebut berawal dari cuitan pemilik akun Twitter @ted_kho. Dia mempertanyakan kolom tambahan tanda tangan atau endorsement di paspor tersebut yang dituliskan dengan tulisan tangan. 

Dalam unggahannya, Teddy, nama pemilik akun itu memperlihatkan sebuah foto paspor dengan endorsement tulisan tangan. Tampak bahwa paspor dengan tambahan tanda tangan itu didapatkan di Wonosobo, Jawa Tengah pada 16 Agustus 2022.

"Ini endorsement resmi Imigrasi, coba! Kenapa endorsement resmi bentuknya seperti ini @ditjen_imigrasi? Surat dari RT aja masih lebih bagus. Bikin sticker kek. Ini paspor, dokumen resmi negara. masak kayak gini? Kalian mau kerja serius atau lucu-lucuan?" demikian tulis Teddy.

Namun begitu, cuitan Teddy itu dibalas pemilik akun lain Rudini yang mengatakan bahwa Imigrasi Wonosobo melakukan itu sesuai dengan arahan dari kantor Imigrasi pusat. 

Sebagai bukti, dia mengunggah potongan surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Direktur Lintas Keimigrasian Amran Anis yang diteken 12 Agustus 2022.

Adapun berikut bunyi arahan tersebut:

"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor/pejabat Imigrasi. Terlampir contoh format pengesahan (endorsement)."

Dalam unggahan yang sama, Rudini juga menunjukkan lampiran surat yang memang menampilkan bahwa di catatan pengesahan atau endorsement itu ditambah dengan tulisan tangan 'tanda tangan pemegang'. Juga, waktu penambahan tanda tangan dan nama pejabatnya.

Sebelumnya, perihal penambahan tanda tangan pemegang paspor ini muncul setelah viral curhatan warganet yang gagal mendapatkan visa Schengen karena paspornya tidak diterima Kedutaan Jerman. Penyebabnya, tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.

Dalam prosesnya, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengumumkan lewat situs resmi telah menerima paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman.

Guna memudahkan pemegang paspor, Imigrasi pun memberikan layanan bebas biaya untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor. 

Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman. Proses pengesahan tanda tangan ini juga dapat selesai dalam waktu satu hari.

"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dikutip dari laman resmi Imigrasi, Senin (22/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper