Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerman Proses Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan untuk Permohonan Visa

Kedutaan Besar Jerman menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak dilengkapi dengan kolom tanda tangan dapat diproses untuk keperluan permohonan visa.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak dilengkapi dengan kolom tanda tangan dapat diajukan dan diproses untuk keperluan permohonan visa Jerman.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses," tulis Kedubes Jerman dalam keterangan resminya, dikutip dari laman jakarta.diplo.de, Kamis (18/7/2022).

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah pihak Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) berkomunikasi dengan pihak kepolisian setempat untuk dapat meloloskan warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan telah memiliki visa Jerman.

Kendati demikian, Kedubes Jerman di Jakarta tetap merekomendasikan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Jerman untuk dapat terlebih dahulu mengurus keperluan penambahan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Adapun keluhan penolakan paspor WNI oleh Kedubes Jerman pertama kali diungkapkan oleh pengguna akun Twitter @gesgandenglah pada 11 Agustus 2022 lalu.

"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi mengeluarkan paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan Jerman? Mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai dengan aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet tersebut di Twitter.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri guna menyampaikan permasalahan penolakan paspor milik WNI oleh Jerman.

Pembicaraan ini akhirnya menghasilkan solusi yaitu masyarakat dapat menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor untuk keperluan imigrasi.

"Bagi WNI [Warga Negara Indonesia] dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," tulis Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Kamis (18/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper