Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Jerman di Jakarta menyatakan bahwa paspor Indonesia yang tidak dilengkapi dengan kolom tanda tangan dapat diajukan dan diproses untuk keperluan permohonan visa Jerman.
"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses," tulis Kedubes Jerman dalam keterangan resminya, dikutip dari laman jakarta.diplo.de, Kamis (18/7/2022).
Kebijakan tersebut ditetapkan setelah pihak Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) berkomunikasi dengan pihak kepolisian setempat untuk dapat meloloskan warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan telah memiliki visa Jerman.
Kendati demikian, Kedubes Jerman di Jakarta tetap merekomendasikan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Jerman untuk dapat terlebih dahulu mengurus keperluan penambahan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia.
Adapun keluhan penolakan paspor WNI oleh Kedubes Jerman pertama kali diungkapkan oleh pengguna akun Twitter @gesgandenglah pada 11 Agustus 2022 lalu.
"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi mengeluarkan paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan Jerman? Mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai dengan aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet tersebut di Twitter.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri guna menyampaikan permasalahan penolakan paspor milik WNI oleh Jerman.
Pembicaraan ini akhirnya menghasilkan solusi yaitu masyarakat dapat menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor untuk keperluan imigrasi.
"Bagi WNI [Warga Negara Indonesia] dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan," tulis Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Kamis (18/8/2022).