Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi ditahan selama 20 hari.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan bahwa Surya Darmadi di rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Di rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ujar Supardi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Sekadar informasi, berdasarkan pantauan Bisnis, Surya Darmadi keluar dari gedung bundar Kejagung pada pukul 17.32 WIB mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan bos PT Duta Palma itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Baca Juga