Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Langsung Tahan Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Penyidik Kejaksaan Agung akan menahan tersangka kasus korupsi Surya Darmadi selama 20 hari ke depan.
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022)./Antara
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).

Namun, Burhanuddin belum menyebutkan dimana lokasi penahanan dari Surya Darmadi dan akan menunggu hasil pemeriksaan hari ini.

“Kami lakukan pemeriksaan dulu nanti akan ditentukan (lokasi penahanan) sore ini setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui, Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi telah tiba di Indonesia pada hari ini, Senin (15/8/2022). Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines dengan rute Taipei - Soekarno Hatta.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," kata Nursaleh kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Surya Darmadi datang pada pukul 13.58 WIB dengan menggunakan kemeja warna Putih.

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper