Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dramatis, Ayah Brigadir J Jawab Permintaan Maaf Keluarga Bharada E

Pihak keluarga Brigadir J belum bisa menerima permintaan maaf dari keluarga Bharada E karena belum ada putusan pengadilan dalam kasus tersebut.
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Bisnis.com, JAKARTA -- Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali meminta maaf kepada pihak Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh paman Bharada E, Roycke Pudihang dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu.

"Kepada Bapak Samuel dan keluarga dengan peristiwa ini kiranya Bapak dan Ibu serta keluarga besar di Jambi dapat menerima permohonan maaf keluarga kami, keluarga Bharada E yang ada di Manado," ucap Roycke dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (14/8/2022). 

Roycke juga menuturkan bahwa pihaknya masih terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang tengah dijalankan oleh pihak berwenang dan akan selalu tunduk terhadap hukum yang berlaku di negera ini. 

Menanggapi hal itu, ayah dari Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat mengakui dirinya dan keluarga masih belum dapat menerima permintaan maaf tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan keadilan. 

"Saya tidak mau mendahului pengadilan, belum ada yang dinyatakan bersalah secara hukum. Maka permohonan maaf yang bapak sampaikan, nantilah kami sampaikan lagi sesudah ada keputusan pengadilan," jawab Samuel.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo di bilangan Jakarta Selatan.

Adapun penetapan tersebut ditetapkan berdasarkan oleh pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper