Bisnis.com, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jendra Listyo Sigit menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan empat tersangka tersebut atas nama Richard Eliezer (RE), RR (Ricky Rizal), KM, dan FS (Ferdy Sambo).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka menurut perannya masing masing penyidik mengeluarkan pasal 340 subider 338 jo 55 55 KUHP,” ujar Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Keempatnya diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Agus juga mengatakan peran keempatnya, RE diketahui melakukan penembakan, RR membantu dan menyaksikan, KM membantu dan menyaksikan penembakan kepada korban, dan FS menyuruh melakukan oenambakan dan menskenario peristiwa tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga.
Diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Listyo mengatakan satu tersangka baru atas nama Ferdy Sambo (FS) mantan Kadiv Propam Polri. “Tadi pagi melakukan gelar perkara timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,”ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).