Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.
Ferdy Sambo dijadikan tersangka setelah polisi melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J pada sore hari ini, Selasa (9/8/2022). Dalam pemaparannya, Listyo menyampaikan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.
Dari rekonstruksi itu, sambungnya, penyidik menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.
Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan, Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J. "Saudara RE menembak atas perintah saudara FS [Ferdy Sambo]."
Namun, sambungnya, agar seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumahnya.
Baca Juga
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.
Adapun mengenai motif pembunuhan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Pendalaman, lanjutnya, dilakukan kepada para saksi hingga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. "Tadi saya jelaskan terkait dengan motif, saat ini dilakukan pendalaman saksi-saksi dan juga terhadap ibu putri."
Oleh sebab itu, tambahnya, saat ini belum dapat disimpulkan mengenai motif dalam kasus pembunuhan tersebut. "Saat ini tim terus bekerja, nanti akan kami informasikan. Yang penting peristiwa utama apakah tembak-menembak atau penembakan sudah dijelaskan secara transparan," tambahnya.
Penetapan Tersangka Lain
Bareskrim sebelummnya telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (8/8/2022).