Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan tersangka Irjen Polisi Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sigit menjelaskan bahwa tim khusus sejauh ini tidak menemukan fakta hukum dan peristiwa terjadinya insiden tembak-menembak seperti yang disampaikan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sigit membeberkan setelah penembakan terhadap Brigadir J terjadi, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo langsung meminjam senjata api milik Bharada E dan menembakannya ke dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak antara almarhum Brigadir Joshua dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga
"Jadi saudara FS [Ferdy Sambo] inilah yang tembak dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi baku tembak," tuturnya, Selasa (9/8/2022).
Sigit menjelaskan bahwa fakta hukum baru itu juga terungkap setelah pihak tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di kediaman dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Terkait apakah sodara FS ini terlibat langsung atau tidak, kita masih menelusurinya," katanya.