Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jumlah tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjumlah 3 orang.
Hal ini justru berbeda dengan pendapat pihak kepolisian yang baru menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
“Ya memang harus hati-hati. Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu,” katanya kepada wartawan saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, Mahfud tidak memerinci nama dari satu tersangka lainnya yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai bahwa apa yang sudah dilakukan Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo berjalan lumayan cepat.
Bahkan, dia mengatakan bahwa kasus yang melibatkan anggota polisi itu biasanya terdapat code of silent hingga psychological barrier-nya yang terdiri dari hierarkis dan politis.
Baca Juga
"Jadi menurut saya track nya sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ujarnya.
Mahfud melanjutkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan arahan yang tegas dan meminta pengawalan dari berbagai lembaga serta masyarakat agar kasus tersebut segera terungkap. Dia menilai langkah yang dilakukan oleh Kapolri pun sudah terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dulu kan katanya ada tembak menembak. Sekarang nggak ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," katanya.
Tersangka
Sekadar informasi, tim khusus Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) setelah penyidik usai merampungkan gelar perkara dan pemeriksaan. Adapun, dirinya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Penyebabnya, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.
Sementara itu, Brigadir Ricky yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Brigadir Ricky dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.