Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Awasi Proses Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU

Tim dari Bawaslu akan berada di Hotel Borobudur, tempat KPU lakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat memveriikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Sekadar informasi, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada parpol yang sudah mendaftar pada 2 Agustus hingga 11 September 2022.

Dalam tahapan tersebut, KPU akan lakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu.

“Nah proses-proses inilah [verifikasi administrasi] yang akan kami awasi terus-menerus. Apakah tim Bawaslu ada di sini? Ada,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Bagja mengatakan sebuah tim dari Bawaslu akan ditempatkan di Hotel Borobudur, tempat KPU lakukan verifikasi administrasi. Dia memastikan tim tersebut akan terus mengawasi kerja tim verifikator KPU.

“Bekerjanya bagaimana? Sampai dengan KPU selesai, misalnya pada jam 6 [sore] karena jam 6 sore tutup verifikasi administrasi,” ungkap Bagja.

Dia menambahkan, meski Bawaslu dan KPU punya kerja yang berbeda, namun semangat mereka sama. Menurut Bagja, Bawaslu dan KPU ingin memperlancar proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

Meski begitu, dia juga berharap kerja sama dari tim verifikator KPU sebab tim Bawaslu akan terus mengawasi dan bertanya mengenai hal-hal khusus dalam proses verifikasi administrasi tersebut.

“Baik proses pengawasan maupun proses-proses yang nanti mungkin ada pertanyaan-pertanyaan khusus, kami mohon, itu bukan untuk mengganggu proses verifikasi administrasi tapi ini adalah suatu proses untuk sama-sama bekerja dengan tugas dan fungsi yang diberikan dalam Undang-undang 7 tahun 2017 [UU Pemilu],” jelas Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper