Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yasin merupakan terpidana kasus gratifikasi. Dia divonis untuk mendekam di Lapas Sukamiskin selama 2 tahun 8 bulan.
"Ya benar pembebasan bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi Bisnis, Selasa (2/8/2022).
Elly mengatakan meski sudah bebas bersyarat, Rachmat Yasin tetap wajib lapor.
"Masih wajib lapor," kata Elly.
Adapun, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dijatuhi hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Baca Juga
Rachmat juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan penjara.
Rachmat terbukti menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.