Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin (12/10/2020).
Burhanudin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Burhanudin diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor periode 2009 - 2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Untuk mengusut perkara ini, tim penyidik juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Estantoni Kasno, Kasubag Keuangan Bappeda Kabupaten Bogor Sonny Dirgantara, Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten Bogor Syarif Hidayat.
Kemudian, wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N Lesmana dan Muhammad Suhendra dari unsur swasta. Kelima saksi itu juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Rachmat Yasin.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca Juga
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.