Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ulik Lagi Kasus Rachmat Yasin, Dua Saksi Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rahmat Yasin Tersangka saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (9/5/2014)./Antara
Rahmat Yasin Tersangka saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (9/5/2014)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan Kasubag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/10/2020).

Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi berupa pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Bogor 2008—2014 Rachmat Yasin (RY).

Dua mantan Kasubag Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor itu adalah Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010—2013 Enung, dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010—2013 Kholid Mawardi.

Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Rachmat Yasin.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, KPK memanggil dua saksi lainnya yakni pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor Adib, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Dedy Suwandi.

Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Rachmat Yasin.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun, belakangan, lembaga antirasuah menelisik dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor kepada Rachmat Yasin.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Untuk kasus suap, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat Yasin saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar.

Suap tersebut untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper