Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap Pemeriksa BPK Jabar Rp1,93 Miliar

Ade Yasin didakwa menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 13 Juli 2022  |  14:25 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap Pemeriksa BPK Jabar Rp1,93 Miliar
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp1,93 miliar.

Adapun tim pemeriksa BPK Jawa Barat dimaksud adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Duit itu diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Uang itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jabar mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," seperi dalam surat dakwaan Ade Yasin yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (13/7/2022).

Jaksa mengungkapkan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pihak BPK Jabar dikumpulkan dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor.

Duit tersebut juga ditarik dari para kontraktor yang pernah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bupati bogor bpk Ade Yasin
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top