Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati banding dikabulkan, mejelis tinggi PT Bandung tetap menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, Ade Yasin tetap dihukum 4 tahun penjara dan hukuman berupa denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menerima permohonan banding terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 23 September 2022," demikian bunyi putusan yang dikutip, Kamis (17/11/2022).
Putusan banding tersebut dibacakan pada hari Selasa (15/11/2022). Selain menguatkan putusan PN Bandung, hakim juga memerintahkan supaya Ade Yasin tetap ditahan dan hukumannya dikurangkan dengan masa penahanannya.
Ade Yasin sebelumnya divonis 4 tahun penjara di kasus tersebut. Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang hanya 3 tahun penjara.
Dakwaan Ade Yasin
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebelumnya didakwa menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp1,93 miliar.
Baca Juga
Adapun tim pemeriksa BPK Jawa Barat dimaksud adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Duit itu diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Uang itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jabar mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," seperi dalam surat dakwaan Ade Yasin yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (13/7/2022).
Jaksa mengungkapkan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pihak BPK Jabar dikumpulkan dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor.
Duit tersebut juga ditarik dari para kontraktor yang pernah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, Ade Yasin melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.