Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Suap, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Diadili di Bandung

Jaksa KPK Heni Nuroho  telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa kasus suap laporan keuangan daerah, Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022)./Antara
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rencananya Ade Yasin akan diadili di Bandung.

Ade Yasin terjerat perkara dugaan suap pengaturan hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

"Hari ini (6/7) Jaksa KPK Heni Nuroho  telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Ali mengatakan tim jaksa KPK akan membuka hasil penyidikan saat persidangan di depan majelis Hakim Tipikor Bandung. Persidangan juga dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.

Adapun, Ali menyebut Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin karena meminta anak buahnya supaya melobi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan.

Selain Ade Yasin, ada 7 tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ade Yasin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper