Bisnis.com, JAKARTA - Nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo tidak muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika melihat dari runutan jabatan yang pernah diemban Ferdy Sambo, artinya sejak menjabat Kapolres Purbalingga pada 2012 dia tidak melaporkan kekayaannya ke lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan penelusuran Bisnis lewat situs LHKPN KPK, nama Irjen Polisi Ferdy Sambo sebenarnya tidak muncul sama sekali dalam data pelaporan kekayaan.
Padahal, KPK mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK baik sebelum menjabat, selama dan sesudah menjabat.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasa dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ferdy Sambo sempat menjabat sebagai Kapolres Purbalingga periode 2012-2013, kemudian dia menjabat sebagai Kapolres Brebes tahun 2013-2015, selanjutnya dia menjabat sebagai Koorspripim Polri tahun 2018-2019.
Baca Juga
Lalu pada 2019-2020 Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan terakhir dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 2020 hingga dinonaktifkan pada Juli 2022.