Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Barang Bukti, Bareskrim Polri Kembali Geledah Kantor Pusat ACT

Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mencari alat bukti terkait kasus penggelapan dana umat.
Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mencari alat bukti terkait kasus penggelapan dana umat. Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Antara
Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mencari alat bukti terkait kasus penggelapan dana umat. Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menggeledah Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk mencari alat bukti terkait kasus penggelapan dana umat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan mengatakan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim Polri kini telah berangkat ke Kantor Pusat ACT yang berlokasi di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri masih membutuhkan sejumlah alat bukti terkait kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh eks Presiden ACT Ahyudin.

"Iya benar ada penggeledahan, tim sudah jalan ke lokasi," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Wisnu berjanji bakal mengumumkan ke publik barang bukti apa saja yang bakal disita dari proses penggeledahan tersebut, sehingga masyarakat harus bersabar.
"Tunggu dulu, sedang dalam proses. Nanti akan diinfokan hasilnya," katanya.
Adapun, sejak penyidikan dimulai oleh Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi.
Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper