Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022. Selain pendaftaran, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tahapan verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, bahwa tahapan-tahapan tersebut sangat penting agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. KPU akan berusaha menjalankan tahapan yang ada.
“Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Idham dikutip dari laman resmi KPU pada Kamis (22/7/2022).
Idham juga mengingatkan agar parpol menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran, sebab KPU hanya akan menerima jika dokumennya lengkap.
“Ini ada di pasal 176 ayat (3) [UU Pemilu], pendaftaran parpol disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap,” jelas Idham kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
Dia menjelaskan, bahwa parpol yang sudah punya akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, sudah dapat mengunggah dokumen kelengkapan pendaftarannya, sehingga parpol punya banyak waktu, tak hanya pada 14 hari masa pendaftaran.