Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 resmi terbit.
Aturan tersebut diundangkan dalam PKPU No. 4 Tahun 2022. Nantinya, PKPU tersebut akan jadi panduan teknis dalam proses pendaftaran hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Rancangan PKPU (RPKPU) tersebut sudah disosialisasikan terlebih dahulu kepada penyelenggara dan calon peserta Pemilu. Dia juga mengatakan tak banyak perubahan yang terjadi dari PKPU sebelumnya.
“RPKPU itu kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari, ini kan tidak ada hal yang mendasar perubahan dalam persyaratan pendaftaran,” jelas Idham kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat dikutip JUmat (22/7/2022).
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilahan Umum (Pemilu) Lolly Suhenty menjelaskan salah satu perubahan yang ada di PKPU terbaru terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“[Perubahannya] berkenaan dengan hilangnya kata wajib penggunaan Sipol. Ini dalam konteks Sipol sebagai alat bantu untuk teman-teman memposting data. Situasi hari ini [Pandemi], tanpa Sipol memang akan rumit sekali,” jelasnya.
Baca Juga
PKPU No.4/2022 ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan diundang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut berisikan 150 pasal dan 14 bab dan dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU.