Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Pengamat Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Pengaruh Besar

Rizieq Shihab dinilai tidak akan punya pengaruh besar pada Pemilu 2024, meskipun dia dinyatakan bebas bersyarat.
Sejumlah laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) berada di sekitar kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Jakarta, Rabu (20/72022). Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Sejumlah laskar Front Persaudaraan Islam (FPI) berada di sekitar kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Jakarta, Rabu (20/72022). Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Shihab dinilai tidak akan punya pengaruh besar pada Pemilu 2024, meskipun dia dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq merupakan salah satu sosok penting dalam ajang Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019. Dalam dua pesta demokrasi tersebut, Rizieq dapat memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon pemimpin.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai pengaruh Rizieq pada Pemilu 2024 tidak akan seperti 2017 atau 2019.

Dia tak menampik Rizieq masih punya banyak pendukung setia, namun kini kontestasi politik di Indonesia sudah berubah.

"Sekarang kan politiknya lebih cair," ujar Ujang kepada Bisnis, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua dan Pemilu 2019, hanya ada dua kubu yang bertarung. Sedangkan, pada Pemilu 2024, Ujang memprediksi akan ada tiga atau empat kubu yang merebut kursi presiden dan wakil presiden.

Oleh sebab itu, meski Rizieq mendukung salah satu calon presiden di Pemilu 2024, polarisasi politik tak akan sebesar pada Pilkada DKI 2017 atau Pemilu 2019.

"Kalau 2024 ada tiga atau empat pasangan calon presiden, maka ketika Habib Rizieq memihak kepada capres-cawapres tertentu, ya tidak akan berpengaruh ke dalam konteks politik identitas atau polarisasi karena ada poros lain itu yang jadi penengah," jelasnya.

Untuk diketahui, pada Juni 2021 Rizieq divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes swab. Pada November 2021, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung.

Pada 20 Juli 2022 Rizieq dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi standar untuk mendapat hak remisi dan integrasi sesuai Permenkumham No. 7/2022. Statusnya kini menjadi tahanan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper