Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Profil Rizieq Shihab dan Rekam Jejak Kasus yang Menimpanya

Simpatisan Rizieq Shihab berbondong-bondong memenuhi kawasan rumahnya di Petamburan, untuk menyambutnya dari penjara.
Rizieq Shihab bebas dari penjara./Antara
Rizieq Shihab bebas dari penjara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Rizieq Shihab pada hari ini telah ditetapkan untuk bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim atas dua kasus pidana yang memvonis dirinya selama dua tahun, yaitu terkait kekarantinaan kesehatan dan penyiaran berita bohong.

Atas dasar keputusan itu, simpatisan Rizieq Shihab mulai berbondong-bondong memenuhi kawasan rumahnya di Petamburan dan Rizieq melalui Sekretaris Dewan Majelis Syuroh, Slamet Maarif memberikan kepada pendukungnya untuk tetap menggabungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa ini.

Ketua Front Pembela Islam yang fenomenal ini dinyatakan bebas karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham No.7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Lalu, bagaimana profil dan rekam jejak kasus yang menimpa Rizieq Shihab?

Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965, lahir dari ayah Habib Sayyid Husein Syihab dan ibunya bernama Syafirah Sidah Al-Atthas yang merupakan keturunan Arab.

Mengutip dari jurnal UIN Jakarta, Rizieq Shihab memiliki nama panggilan kesayangan dari ibunya, yaitu Ayib. Sebutan ini sampai merembet ke keluarga dan temannya kala itu memanggilnya dengan sebutan Ayib,

Dalam riwayat pendidikannya, Rizieq menempuh Sekolah Dasar Negeri 1 Petamburan dan melanjutkan pendidikan SMP di 40 Pejompongan, Jakarta Pusat. Namun, karena jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979. 

Setelah lulus di SMA Islamic Village Tangerang pada 1982, Rizieq melanjutkan pendidikan program sarjana di King Saud University, Arab Saudi dengan jurusan Studi Agama Islam dan sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun,

Setelah beberapa tahun, akhirnya Rizieq menuntaskan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya dan pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia untuk melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Di tengah menempuh pendidikannya, Rizieq mendirikan organisasi yang fenomenal bernama Front Pembela Islam pada 1 Agustus 1998 sebagai wadah memperjuangkan syariat Islam dengan slogan amar makruf dan nahi munkar dideklarasikan oleh sejumlah ulama.

Dalam perjalanan roda organisasinya FPI terhenti pada 2020, kala itu FPI telah dibubarkan dan dilarang karena organisasi ini tidak memiliki kedudukan hukum. Selain itu pemerintah pun melihat banyaknya tindakan anarkis serta fanatisme berlebihan yang dilakukan oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab ini. 

Rekam jejak Rizieq Shihab dalam hukum pidana yang menjeratnya selama 2 tahun ini yang telah dirangkum tim Bisnis.com, di antaranya:

1. Dipenjara 8 Bulan Kasus Kerumunan 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 8 bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta pada 27 Mei 2021.  Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan bahwa Rizieq dan enam terdakwa lain telah terbukti melakukan tindak pidana karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

2. Divonis 4 Tahun Kasus Penyiaran Berita Bohong

Ditahun yang sama pada Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor. Rizieq sempat mengajukan banding saat divonis hukuman ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menolak banding yang telah diajukan olehnya pada Agustus 2021. 

3. Hukuman Dipangkas 2 Tahun  

Pada November 2021, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq atas kasus tes swab RS UMMI menjadi dua tahun penjara. "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper