Bisnis.com, JAKARTA--Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Dia bebas setelah menjalani hukuman sejak 12 Desember 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus yang berbeda. Dia menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2022.
Polisi kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pada Desember 2020 terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Tidak hanya itu, Habib Rizieq ditetapkan tersangka atas tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat pada 11 Januari 2021.
Habib Rizieq sempat mengajukan banding setelah sempat dijatuhi hukuman enam tahun terkait kasus pemalsuan tes swab.
Baca Juga
Berikut perjalanan kasus Habib Rizieq:
1. Dipenjara 8 Bulan Kasus Kerumunan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 8 bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta pada 27 Mei 2022.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
2. Kasus Tes Swab RS UMMI: Dihukum 4 Tahun, Banding dan Ditolak
Pada Juni 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq kemudian menjalani banding atas putusan pengadilan terkait kasus tes Swab RS UMMI pada Juli 2021. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menolak banding yang telah diajukan olehnya pada Agustus 2021.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kala itu mengungkapkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).
3. Hukuman Dipangkas 2 Tahun
Pada November 2021, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq atas kasus tes swab RS UMMI menjadi dua tahun penjara.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).
4. Bebas Bersyarat
Habib Rizieq kemudian bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak 12 Desember 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7/2022).
Rika menyebutkan Habib Rizieq telah telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Menurut Rika masa percobaan bersyarat HRS habis pada 10 Juni 2024, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.