Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Dijemput Paksa, Mardani Maming Minta KPK Hormati Praperadilan

Pihak Mardani Maming meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menanggapi panggilan kedua yang akan dilayangkan KPK kepada Maming. Dia akan dipanggil sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

“Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” kata Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Denny memperkirakan hakim praperadilan akan memutus gugatan ini pada Rabu, pekan depan. Untuk itu dia meminta agar KPK menghormati proses praperadilan yang masih berjalan.

"Ya makanya mari kita sama-sama menghormati proses praperadilan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku tak segan untuk menjemput paksa Bendahara Umum PBNU Mardani Maming apabila mangkir dalam pemanggilan keduanya.

Diketahui, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Maming. Dia dipanggil sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian (jemput paksa) upayanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/7/2022)

Diketahui, dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

Berdasarkan aturan tersebut tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper