Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dituding Tak Konsisten Terapkan Pasal di Kasus Mardani Maming

KPK dianggap tidak konsisten dalam menerapkan pasal terhadap Mardani Maming.
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisiten menerapkan pasal terhadap kliennya.

Sekadar informasi, Mardani Maming adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

"Bahwa terdapat fakta hukum Termohon seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Maming Denny Indrayana, Selasa (19/7/2022).

Denny mengatakan dalam beberapa dokumen hukum, KPK menggunakan empat pasal. Namun, lanjut dia, di dokumen hukum lainnya terkait perkara ini, pasalnya bertambah menjadinenam.

"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh Termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan azas-azas penegakan hukum lainnya," kata Denny.

Dia mengatakan tidak konsistennya pengenaan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik.

"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan cerobohtersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945," kata dia.

Adapun Mardani Maming mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK. Gugatan ini diajukan atas penetapan Ketum BPP HIPMI itu sebagai tersangka kasus IUP Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam perkara ini, Maming sempat dipanggil sebagai tersangka. Namun, Maming mangkir dengan alasan masih proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper