Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke penjara.
Para terpidana yang dijebloskan itu adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga
Mereka akan mendekam di Lapas sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Diketahui, Lai Bui Min dkk telah dinyatakan bersalah menyuap Rahmat Effendi. Mereka terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Jo pasal 64 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka bertiga dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.