Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta dan Bodetabek Berlaku Mulai Hari Ini

Status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun dari level 2 ke level 1, pada Rabu (6/7/2022). 
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat kembali protokol kesehatan sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi Level 2. ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.
Sejumlah pejalan kaki menyeberang di pelican cross di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga Ibu Kota memperketat kembali protokol kesehatan sehubungan adanya kenaikan kasus positif COVID-19 sehingga Pemerintah Pusat menaikkan status PPKM di Jakarta menjadi Level 2. ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/aww.

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun dari level 2 ke level 1, pada Rabu (6/7/2022). 

Aturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.

Menurutnya, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan.

Salah satunya, tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan. Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.

"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek hingga 1 Agustus 2022:

1. Pendidikan

Pada PPKM Level 1, kegiatan pembelajaran tatap mula masih terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan

Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

2. Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sudah diberlakukan maksimal 100 persen untuk Work From Office (WFO). Syaratnya pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi kapasitas maksimal yakni 75 persen

- Sektor pemerintahan mengikuti  ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- Sementara itu sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi dan logistik dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian tanpa

3. Fasilitas Pusat Kebugaran/gym dan Ruang Pertemuan

- Pusat kebugaran dan ruang pertemuan dengan kapasitas ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen

4. Supermarket, Pasar Swalayan, dan Toko Kelontong

-Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan  sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan,  dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang  diatur oleh Pemerintah Daerah

5. Apotek dan Toko Obat

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

6. Makan dan Minum

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak  jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan  protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

- Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan

buka dengan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dan  kapasitas maksimal 100 persen

- Pelaksanaan makan/ minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

7. Pusat Perbelanjaan/ Mal

- Mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib

didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib  menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka  dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 enam sampai dengan 12 tahun yang masuk dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi  terhadap semua pengunjung dan pegawai

8. Bioskop

- Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam  PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine  in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

9. Tempat Ibadah

- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang  difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat  mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan  secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

10. Fasilitas umum

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan dengan menerapkan  protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait

-  Wajib memakai masker dan menjaga protokol  kesehatan serta menggunakan aplikasi  PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam  aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

11. Kegiatan Seni dan Olahraga

- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan  keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan  kapasitas maksimal 100 persen menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam  aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

12. Tranportasi Umum

- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan  sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan  menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

13. Resepsi Pernikahan

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan  dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan

14. Perjalanan Domestik

- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional

- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten  saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak  diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan  masker


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper