Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun dari level 2 ke level 1, pada Rabu (6/7/2022).
Aturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.
Menurutnya, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan.
Salah satunya, tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan. Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).
Baca Juga
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek hingga 1 Agustus 2022:
1. Pendidikan
Pada PPKM Level 1, kegiatan pembelajaran tatap mula masih terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
2. Perkantoran
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sudah diberlakukan maksimal 100 persen untuk Work From Office (WFO). Syaratnya pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi kapasitas maksimal yakni 75 persen
- Sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Sementara itu sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi dan logistik dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian tanpa
3. Fasilitas Pusat Kebugaran/gym dan Ruang Pertemuan
- Pusat kebugaran dan ruang pertemuan dengan kapasitas ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen
4. Supermarket, Pasar Swalayan, dan Toko Kelontong
-Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah
5. Apotek dan Toko Obat
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
6. Makan dan Minum
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
- Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan
buka dengan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas maksimal 100 persen
- Pelaksanaan makan/ minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
7. Pusat Perbelanjaan/ Mal
- Mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib
didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 enam sampai dengan 12 tahun yang masuk dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai
8. Bioskop
- Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
9. Tempat Ibadah
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
10. Fasilitas umum
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
11. Kegiatan Seni dan Olahraga
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
12. Tranportasi Umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
13. Resepsi Pernikahan
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan
14. Perjalanan Domestik
- Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker