Bisnis.com, JAKARTA — Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai bahwa keputusan pemerintah menurunkan status level PPKM Jabodetabek dari level 2 ke level 1 dalam waktu sehari menunjukkan kurangnya data maupun informasi yang dijadikan sebagai dasar penetapan kebijakan di Indonesia.
Menurut Dicky, perubahan dalam waktu yang singkat tersebut mampu menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam hal penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Walaupun tidak perlu mengambil keputusan yang langsung sempurna, pemerintah tetap harus berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam hal pengambilan keputusan untuk meminimalisir penularan Covid-19 ini,” terang Dicky kepada Bisnis, Rabu (6/7/2022).
Dicky menekankan, bahwa pemerintah seharusnya lebih mengedepankan strategi komunikasi risiko yang telah didiskusikan oleh para pemangku kepentingan, sebelum menetapkan kebijakan baru.
Menurutnya, strategi komunikasi risiko dalam upaya penanganan suatu wabah maupun penyakit, memegang peran vital pada keberhasilan pemerintah untuk dapat mencapai hal tersebut.
“Sebagus apapun program yang dipilih oleh pemerintah, itu tidak akan berhasil jika tidak didasarkan oleh dua hal, yaitu komunikasi risiko dan leadership,” kata Dicky.
Baca Juga
Dia menjelaskan, bahwa perubahan keputusan yang relatif singkat dan cepat itu, memang dimungkinkan untuk terjadi jika diperlukan dan sudah disesuaikan dengan kondisi di masyarakat.
Namun, keputusan yang kilat tersebut tentunya harus dikomunikasikan terlebih dahulu dan juga dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, agar dapat meningkatkan efektivitas dari tiap-tiap keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menurunkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek ke level 1 pada Rabu (6/7/2022) siang.
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali, yang akan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Indemendagri yang telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022 tersebut, menyebutkan bahwa perubahan status level PPKM ini berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.