Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali berubah. Kini, PPKM di wilayah Jabodetabek kembali turun ke level satu.
Aturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 1 Agustus 2022. Aturan tersebut juga telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 5 Juli 2022
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Rabu (6/7/2022).
Penetapan level wilayah menurut Inmendagri berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yakni pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negei Nomor 33 Tahun 20222 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, yang berlaku sejak Selasa (5/7/2022), bahwa kawasan Jabodetabek masuk PPKM level 2.
Baca Juga
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal sebelumnya juga mengatakan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.” kata Safrizal dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (5/7/2022).