Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jabodetabek, Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali yakni pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yakni pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Aturan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level 2.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 berlaku hingga 1 Agustus 2022:

1. Pendidikan

Adapun dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri  Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial  diberlakukan maksimal 75 persen untuk Work Form Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada  pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi,  perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor juga dapat beroperasi dengan  kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung  operasional.

- Perusahaan yang bekerja di bidang kesehatan, logistik, pos, energi, dan penanganan bencana dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat.

3. Apotek dan Toko Obat

Apotek dan toko obat tidak ada pembatasan dan dapat buka selama 24 jam.

4. Pasar Rakyat dan Toko Kelontong

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan  sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam  operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan,  dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Makan dan Minum
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper