Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jabodetabek, Berlaku Mulai Hari Ini

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang  berada dalam gedung/toko diizinkan buka.
Petugas Satpol PP Badung melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat sidak di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali seperti di kawasan pariwisata dan area publik lainnya seiring dengan naiknya level PPKM di Bali menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO
Petugas Satpol PP Badung melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat sidak di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali seperti di kawasan pariwisata dan area publik lainnya seiring dengan naiknya level PPKM di Bali menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO

Makan dan Minum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal  pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang  berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik  yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 75 persen

c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan  maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

Adapun kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masukkecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Tempat Ibadah

- Untuk Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen.

7. Fasilitas Umum

- Kegiatan area publik, taman umum,  tempat wisata umum dan area publik lainnyadiizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Adapun aturannya, yakni wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Kemudian anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper