Pusat Perbelanjaan/Bioskop
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00.
Pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. salah satunya pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai serta kapasitas maksimal sebesar 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh untuk masuk.
- Untuk anak usia 6–12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Selain itu, restoran atau kafe yang berada di area tersebut dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen atau 2 orang per meja serta dapat menerima pesanan dibawa pulang/delivery/take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.