Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hanya berumur sehari. Pelaksanaan PPKM di wilayah aglomerasi kini kembali berubah ke level 1 pada Rabu (6/7/2022).
Aturan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal juga membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Safrizal dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7/2022).
Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, pemerintah memilih untuk mengembalikan PPKM Level 1 di Jabodetabek. Terutama pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah.
Baca Juga
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," tegas Safrizal.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali yakni pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sebagai strategi pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
PPKM wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebelumnya naik ke level 2. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.
Safrizal sebelumnya juga mengatakan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.” kata Safrizal dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/7/2022).