Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka kasus mafia minyak goreng selama 40 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa masa penahanan keempat tersangka kasus mafia minyak goreng, yang sebelumnya berlaku selama 20 hari, sudah habis bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1433 H.
Selanjutnya, kata Supardi, mengingat pemberkasan keempat tersangka belum rampung, maka masa penahanan keempat tersangka diperpanjang lagi menjadi 40 hari ke depan.
"Sudah, masa penahanan empat tersangka sudah diperpanjang 40 hari ke depan sejak Lebaran itu," tuturnya kepada Bisnis, pada Rabu (18/5/2022).
Supardi menambahkan bahwa keempat tersangka mafia minyak goreng itu juga masih ditahan di lokasi yang sama.
Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardgana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga
Adapun, Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng, yakni Lin Che Wei dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Supardi mengatakan Lin Che Wei yang menjabat Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu, langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.