Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilu harus terdaftar di Kemenkumham.
Kesepakatan ini diambil dalam audiensi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly dengan Komisioner KPU, pada Jumat (13/05) di ruang rapat Menkumham.
Yasonna mengatakan pengesahan parpol merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya parpol yang terdaftar di Kemenkumham memiliki kekuatan hukum.
"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan kementerian yang dipimpinnya akan mendukung KPU dalam penyediaan data parpol untuk kelancaran pelaksanaan pemilu 2024 nanti.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memang meminta kerja sama dari Kemenkumham terkait data parpol. Data parpol ini akan menjadi dasar dalam pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.
Baca Juga
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," pinta Hasyim.
Menurut Hasyim terdapat data-data parpol dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah, misalnya kepengurusan dan alamat parpol.
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," lanjut Hasyim.
Selain pembahasan parpol, Kemenkumham dan KPU juga membahas hak pilih napi dan tahanan, serta harmonisasi peraturan KPU untuk pemilu mendatang.