Bisnis.com, JAKARTA - Transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan 272 penjabat kepala daerah menjelang Pemilu 2024 sangat diperlukan agar legitimasi mereka kuat di mata publik.
Demikian dikemukakan Ketua DPR Puan Maharani dan pendapat sejumlah pengamat politik terkait akan berakhirnya masa jabatan para kepala daerah mulai bulan ini.
Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah juga dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik untuk memperkuat legitimasi mereka.
“Karena transparansi dan partisipasi publik itu akan memperkuat legitimasi para penjabat kepala daerah,” ujar Puan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menegaskan bahwa partisipasi publik tidak dimaksudkan sebagai pemilihan oleh publik, tetapi publik bisa memberikan penilaian dan masukan terkait calon penjabat.
Menurut Armand, catatan dan masukan publik itu diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menentukan figur penjabat. Sependapat dengan Puan, Armand menilai partisipasi publik juga akan memperkuat legitimasi terhadap para penjabat.
"Dengan catatan publik itu pemerintah juga bisa memberikan atensi terhadap catatan-catatan itu, sehingga yang kita harapkan sebenarnya ketika ada catatan terkait dengan legitimasi para penjabat ini oleh beberapa pihak/pakar, tentu dengan partisipasi itu kita bisa mengisi ruang kosong itu," ujarnya.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Eko Prasojo mengatakan, pemerintah perlu mengajak anggota Dewan untuk memilih calon kepala daerah.
“Sebaiknya minta pertimbangan DPRD, dan itu tadi memberikan masukan kepada Kemendagri mengenai profil yang bisa diusulkan,” kata Eko.
Dia menambahkan bahwa nantinya gubernur akan bekerjasama dengan DPRD. Jika mereka tidak saling kenal, tidak kompak, misalnya maka penganggaran akan terhambat.
Sebagai catatan, gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di lima provinsi, enam kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada 2023, ada 171 penjabat kepala daerah yang akan bertugas.